Berita Terkini

Rakor Silog, Arif Pastikan Semua Daerah Hadir

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman memastikan semua peserta yang diundang pada Rapat Koordinasi (rakor) hadir sesuai dengan tugas dan fungsinya, hal itu dilakukannya dengan mengabsen secara acak peserta daerah yang telah hadir di Ruang Sidang Utama gedung KPU, Rabu (30/9).“Saya hanya memastikan bahwa yang hadir pada hari ini benar-benar mengerti, sebab yang akan disampaikan pada hari ini adalah hal-hal yang bersifat teknis,” terang Arif.Rakor penggunaan aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog) Pilkada 2015 mengundang 266 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, mengingat banyaknya peserta maka rakor tersebut dibagi menjadi 6 gelombang.Menurut arif penggunaan aplikasi Silog ini sendiri menjadi suatu hal yang sangat penting, sebab melalui aplikasi tersebut terdapat banyak informasi yang tersedia bagi publik agar dapat mengetahui integritas dan akuntabilitas KPU.“Pertemuan ini mendesak untuk dilakukan, karena masih ada beberapa daerah yang belum mengisi Silog bahkan ada kasus dimana anggota KPU di daerah tidak mengetahui apa itu Silog, pertemuan ini sendiri penting untuk membangun akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu,” tegas Arif.Lanjut arif, akuntabilitas, kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu akan terwujud melalui transparansi, dan Silog merupakan bagian dari proses transparansi itu.Menurutnya, melalui Silog publik akan dapat mengetahui jumlah kebutuhan logistik pada suatu daerah, mulai dari jumlah perlengkapan di TPS, Surat Suara sampai dengan proses lelang yang sedang dilakukan.Rakor gelombang pertama ini diikuti oleh 5 Provinsi dan 51 Kabupaten/Kota, Setiap daerah yang hadir diwakili oleh anggota KPU divisi logistik, kepala bagian/kepala sub bagian logistik dan operator Silog itu sendiri. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI Gelar Raker Informasi Produk Hukum

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Sosialisasi Digitalisasi Informasi Produk Hukum dan Pengembangan Kapasitas Pelayanan Hukum, dengan KPU/KIP Provinsi se-Indonesia, Selasa (29/9) bertempat di gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta.Tujuan raker tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Jenderal (KPU) RI Purwoto Ruslan Hidayat adalah agar para pejabat, dan staf Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mampu memberikan pelayanan prima dalam bidang hukum sesuai dengan kompetensi, dan memberikan dukungan kepada KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan umum ataupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.Dalam sambutannya, Purwoto menambahkan, digitalisasi informasi produk hukum dan pengembangan kapasitas pelayanan hukum, terutama era teknologi informasi menjadi keharusan bagi Kementerian/Lembaga, demikian pula KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Kapasitas penggunaan Teknologi Informasi  di bidang kepemiluan.Penyajian informasi berbasis web terutama informasi produk hukum perlu terus menerus dikembangkan, keberadaan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU yang dirancang mulai Tahun 2013 dan baru dioperasionalkan pada tahun 2014 telah memudahkan stakeholder dalam mencari informasi produk hukum, terutama terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Purwoto juga berharap seluruh satuan kerja (satker) KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar dapat membangun dan mengintegrasikan dengan simpul JDIH KPU. Ke depannya apabila seluruh satker telah membangun JDIH, maka JDIH KPU sebagai anggota JDIH nasional akan menjadi anggota dengan simpul JDIH terbanyak di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 549 simpul JDIH.Terkait dengan dilaksanakan raker tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penyediaan data dan informasi produk hukum berbasis website, strategi penanganan dan penyiapan dokumen pembelaan atas sengketa yang dihadapi, utamanya saat ini adalah sengketa penyelesaian hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, dapat memahami proses penyusunan keputusan dan format keputusan (legal drafting), serta pelayanan pelaporan dana kampanye kepada pasangan calon.   Raker itu dihadiri oleh narasumber Ali Nurdin, SH, ST (Advokat, Pendiri dan Manager Advokasi Constitution Center Adnan Buyung Nasution), dengan materi Advokasi Hukum Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015.Hadir pula Kepala Subbagian Hukum dan satu Staf Operator KPU/KIP Provinsi se-Indonesia, serta jajaran Sekretariat Jenderal (KPU) RI Kepala Biro Hukum dan Wakil Kepala Biro Hukum. (dosen/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ida Budiathi Tekankan Pentingnya Memahami Filosofi Penyusunan Perundang-undangan

Jakarta, kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budiathi menyampaikan hal tersebut saat sampaikan materi  tentang advokasi hukum sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang disampaikan kepada Sekretariat dari KPU Provinsi yang membidangi Hukum dalam acara Sosialisasi Digitalisasi Informasi Produk Hukum dan Pengembangan Kapasitas Pelayanan Hukum, Selasa, 29/9.Ida menjelaskan bahwa dalam memahami hukum, penting tidak sekedar mengerti bunyi pasal tetapi diharapkan mampu memahami filosofi dari peraturan.“Harus memahami apa filosofinya, kenapa kok bisa turun pasal sekian dan ayat sekian. Memahami  asbabun nuzul-nya (Sebab). Sehingga bisa memberikan advokasi hukum secara komprehensif.” Ujar Ida di Ruang Sidang Utama Lantai 2 gedung KPU, Jakarta.Ia juga menekankan pentingnya keterampilan menyusun kronologis dan kasus sebuah perkara secara tertulis.  “Masih ada kekurangan kita, didalam menuangkan alur cerita dalam bahasa tulisan.”  Kata Ida mengingatkan. “Sehingga kita dituntun memiliki standar, tidak hanya mempu berbicara secara lisan atau verbal, tapi juga mempunyai kemampuan menulis” Lanjutnya.Kemampuan lain yang perlu dimiliki oleh tim advokasi hukum ialah keterampilan menyusun jawaban, replik/duplik, alat bukti dan kesimpulan serta mendokumentasikan seluruh proses dan hasil pemilihan. Sebelumnya, Ida juga menghimbau agar tim yang membidangi masalah hukum, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian yang menggeluti tugas pokok dan fungsi di bidang hukum agar memiliki latar belakang disiplin Ilmu Hukum. Namun, apabila masih terdapat kasubag yang diisi oleh orang yang tidak berlatar belakang Ilmu Hukum, maka yang bersangkutan perlu belajar memahami peraturan Perundang-undangan.  Memahami sumber dari sumber hukum pemilu yaitu Undang-Undang dan Peraturan KPU. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tes Wawancara Calon Auditor

Jakarta,kpu.go.id- Untuk memenuhi kebutuhan tenaga auditor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tes wawancara terhadap 8 (delapan) calon auditor, Selasa (29/9) di ruang kerja Biro Sumber Daya Manusia (SDM).Tes wawancara tersebut dilakukan untuk menggali kompetensi, kapasitas dan rekam jejak para calon auditor, hal tersebut disampaikan Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy.“Setelah proses seleksi administrasi, wawancara kali ini bertujuan untuk memperoleh secara mendalam kompetensi dan rekam jejak yang ada pada masing-masing calon,” tuturnya.Pada kesempatan yang sama, Inspektur KPU Adiwijaya Bakti menyampaikan bahwa proses rekrutmen kali ini merupakan jalur alternatif yang ditempuh KPU untuk memenuhi kebutuhan tenaga auditor.“Normalnya, KPU merekrut tenaga auditor dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya akan dipersiapkan untuk menjadi tenaga auditor, namun karena mendesaknya pemenuhan tenaga tersebut kami melakukan seleksi terbuka,” ujarnya. (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)Daftar nama peserta tes wawancara klik disini

Populer

Belum ada data.