Berita Terkini

Kelola Pemilu, KPU Terapkan Entrepreneur Government

Medan, kpu, go, id—Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, Rabu (12/11) menjadi pembicara utama pada seminar nasional Forum Manajemen Indonesia (FMI) ke-6 di Medan. Husni didaulat membawakan materi entrepreneur government yang telah diterapkan dalam institusi penyelenggara Pemilu. Dihadapan ratusan dosen manajemen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, Husni memaparkan pendekatan new public management yang diterapkan KPU dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu. “Kami berusaha menemukan dan menerapkan cara-cara baru dalam mengelola tahapan Pemilu. Kami menerapkan asas transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dengan mengadopsi kemajuan teknologi informasi,” ujarnya. Husni memaparkan dalam praktik entrepreneur government kunci utama adalah perencanaan yang baik. “Di KPU kami harus merencanakan tahapan, program dan kegiatan itu untuk kebutuhan 28 bulan, melampaui tahun anggaran. Tahapan, program dan kegiatan itu harus keluar dengan tanggal, jenis kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Satu hari saja waktunya molor akan menjadi masalah besar,” ujarnya. Karena itu, kata Husni, mengelola tahapan Pemilu jauh berbeda dengan mengelola program dan kegiatan pada institusi pemerintahan lainnya dan dunia swasta. “Dalam mengelola tahapan Pemilu, kita tidak hanya mempertimbangkan aspek-aspek teknis saja, tetapi aspek politis juga tidak dapat dikesampingkan,” ujarnya. Dalam menetapkan hari pemungutan suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2014 saja, kata Husni, KPU harus mengkonfirmasi dulu dengan berbagai kegiatan adat dan keagamaan di berbagai wilayah di Indonesia. “Kami harus konfirmasi ke Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur dan sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan hari pemungutan suara itu tidak bersamaan dengan kegiatan keagamaan dan adat di sana,” ujarnya. Selain perencanaan yang baik, lanjut, Husni, pengorganisasian dan distribusi peran setiap personel sangat penting. “Kami menggerakkan 4,5 juta orang penyelenggara Pemilu dalam waktu yang bersamaan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Dengan jumlah sebesar itu, maka manajemen pengorganisasian personel yang dilakukan KPU sudah lebih besar dari manajemen perang,” ujarnya.   KPU, kata, Husni juga mampu menggerakkan 133,5 juta warga yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Jumlah itu melampaui capaian Amerika Serikat (AS) pada Pemilu Presiden Tahun 2012. “Partisipasi warga untuk menggunakan hak pilih ke TPS di Amerika Serikat AS hanya 131 juta orang, padahal jumlah pemilih di sana lebih besar dibanding Indonesia,” ujarnya. Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu, KPU menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara misalnya, KPU menggunakan aplikasi sistem informasi penghitungan suara (situng) untuk merekam, mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil Pemilu dengan basis formulir C1 dan lampirannya (sertifikat hasil penghitungan suara dan rincian perolehan suara di TPS). (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU Terima Rekomendasi Uji Petik e-Rekapitulasi

Jakarta, kpu.go.id- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim, Rabu (12/11), menerima rekomendasi Hasil Uji Petik e-Rekapitulasi pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kota Pekalongan yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sekjen KPU menerima rekomendasi tersebut bersamaan dengan digelarnya Dialog Nasional Inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pelayanan Publik Berbasis Teknologi bertempat di auditorium BPPT, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Selain KPU, hadir pada penyerahan rekomendasi tersebut perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada dialog nasional membahas pelayanan publik yang berbasih teknologi, salah satunya adalah e-pemilu dan pemungutan suara yang berbasis elektronik (e-voting). Sebelumnya, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, KPU tidak dapat serta merta menerapkan penggunaan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015. Penggunaan teknologi tersebut masih memerlukan kajian yang komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pemilu. (ook/lia/red. FOTO/ook/Hupmas)

KPU Simulasikan Tahapan Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimulasikan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daeeah (Pilkada) 2015. Salah satu alternatif yang disumulasikan adalah pemungutan suara pada 11 November 2015."Ada tiga skenario yang kami rencanakan. Saya tawarkan 9 September 2015, 7 Oktober 2015 dan 11 November 2015," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).Ia mengatakan, pihaknya sudah menyimulasikan tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada mulai dari pendaftaran bakal calon hingga pemungutan suara putaran kedua.Ferry menyebutkan, jika pemungutan suara dilakukan pada November 2015, maka pendaftaran bakal calon kepala daerah akan digelar pada Februari 2015.Tetapi, kata Ferry, KPU belum memutuskan dalam forum pleno, waktu pemungutan suara dan tahapan pilkada lainnya. Ia menuturkan, yang pasti, pemungutan suara diselenggarakan pada Rabu pekan kedua.KPU mempertimbangkan pemungutan suara pada hari Rabu agar partisipasi pemilih tinggi jika dilaksanakan di tengah-tengah pekan. "Kalau pemungutan suaranya pada hari Minggu, kasusnya adalah libur, sedangkan kalau pada hari Senin, Selasa, Kamis, atau Jumat berpotensi pemilih yang bekerja akan mengambil cuti menjelang atau sesudah akhir pekan," kata Ferry.Sementara pertimbangan pemungutan suara pada pekan kedua dilakukan agar tanggal yang terpilih tidak akan sama dengan nomor urut peserta pilkada. "Jumlah peserta pilkada itu relatif tidak akan lebih dari tujuh, sehingga kalau diambil pekan kedua tidak akan ketemu tanggal pelaksanaan yang sama dengan nomor urut salah satu peserta," jelasnya. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2014. Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim memimpin jalannya upacara yang dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III, IV dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Senin (10/11).Pemerintah menetapkan “Pahlawanku Idolaku” sebagai tema peringatan Hari Pahlawan Tahun 2014 untuk dijadikan pedoman bersama. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, Arif Rahman Hakim mengharapkan generasi penerus bangsa dapat menerapkan semangat perjuangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa melalui kegiatan positif yang membangun.“Tema tersebut diharapkan dapat menginspirasi kita semua dan para generasi penerus bangsa. Bahwa semangat juang pendahulu dan pendiri bangsa ini dapat diteladani sebagai kebanggaan yang dapat diwujudkan pada masa kini dalam bentuk perjuangan yang lain,” pesan Husni.Dalam kaitan penyelenggraan pemilihan umum (pemilu), Ketua KPU RI memberikan penghargaan yang tinggi kepada penyelenggara Pemilu Tahun 1955. Menurutnya para penyelenggara pemilu pada masa tersebut merupakan pahlawan bangsa yang kinerjanya perlu dijadikan pedoman bagi penyelenggara pemilu saat ini.“Mengingat segala keterbatasan, pemilu pertama tersebut dapat diselenggarakan dengan tertib, aman, dan lancar serta jauh dari unsur kecurangan dan kekerasan. Menurut hemat saya, para penyelenggara pemilu tersebut adalah sosok pahlawan yang dapat diidolakan oleh kita semua,” tutur Husni.Ia melanjutkan, Pemilu Tahun 1955 menorehkan setidaknya dua prestasi besar di tengah-tengah keterbatasan yang ada pada saat itu.“Pertama, tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 90% dari semua masyarakat yang memiliki hak pilih. Kedua, tingkat suara sah yang mencapai 80% dari jumlah suara yang masuk, hal itu cukup signifikan mengingat hampir 70% penduduk Indonesia saat itu masih buta huruf,” lanjut Husni.Sebagai perwujudan di masa kini, Ia menginginkan semua jajaran KPU di tiap tingkatan untuk melanjutkan perjuangan para pejuang bangsa tersebut dengan melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi penyelenggara pemilu dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan independen. Upacara peringatan Hari Pahlawan yang berlangsung di halaman Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat tersebut ditutup dengan pembacaan doa untuk mengenang seluruh jasa pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU Diminta Tidak Buru-Buru Terapkan e-Voting pada Pemilukada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak tergesa-gesa memutuskan menggunakan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) 2015. e-voting dinilai tidak serta merta menjadi solusi perbaikan proses pemilu. “KPU dan pembuat kebijakan hendaknya berhati-hati, tidak terburu-buru dan tidak terjebak dalam eforia untuk mengadopsi teknologi dalam pemilu. Perlu dilakukan pertimbangan menyeluruh yang diambil setelah berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar ahli perbandingan pemilu Anastasia S Wibawa dalam diskusi “Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu” di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014). Dia mengatakan, tidak semua negara maju yang menganut sistem demokrasi menerapkan e-voting. Bahkan, kata dia, dari 31 negara yang pernah dan telah menggunakan teknologi e-voting dalam proses pemilunya, hanya empat negara yang tetap bertahan menggunakan e-voting. Keempat negara itu adalah Brazil, Filipina, India dan Venezuela. Bahkan, lanjut Anastasia, tiga negara, yaitu Jerman, Belanda dan Paraguay memutuskan tidak lagi menerapkan e-voting. Dia menuturkan, selain itu, ada sembilan negara yang pernah melakukan uji coba e-voting namun memutuskan tidak melanjutkan penggunaannya. Negara-negara itu adalah Australia, Costa Rica, Finlandia, Guatemala dan Irlandia. Kemudian, Italia, Kazakstan, Norwegia dan Inggris. “Saya melihat saat ini eforia penggunaan e-voting justru terjadi di negara-negara Amerika Latin dan Asia,” kata Anastasia.  Dia menilai, e-voting tidak dapat dijadikan sebagai solusi sederhana atas persoalan pemilu di Indonesia. e-voting, kata dia, justru membutuhkan biaya yang lebih tinggi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur, pemungutan suara dalam Pemilukada dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 98 perppu tersebut mengatur, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik. (dey/red)

Bulan Ini, KPU Bentuk Tim Kaji e-Voting dalam Pemilukada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk tim yang akan melakukan kajian atas penerepan penggunaan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) 2015. Tim setidaknya akan mulai dibentuk dan menggelar pertemuan November ini. “Bulan ini kami mulai bentuk tim yang akan melakukan kajian. Kita sudah mulai bisa melakukan pertemuan dalam bulan ini,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai diskusi “Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu” di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014). Dia mengatakan, tim akan terdiri dari sekitar belasan orang dari beberapa lembaga pemangku kepentingan pemilu. Tetapi, dia mengatakan belum mengetahui siapa saja orang yang akan duduk dalam tim kajian. Hadar menyebutkan, anggota tim mungkin akan terdiri dari perwakilan universitas dengan jurusan teknologi informasi yang baik, jajaran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selain itu, KPU juga akan melibatkan penggiat pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasil kajian tim, kata dia, akan diuji coba dan dimintai tanggapan dari publik. Hadar mengatakan, tanggapan dari publik akan dijadikan masukan bagi sistem yang akan digunakan. Menurut dia, jika sistem telah teruji dan dapat diterima publik, maka e-voting dapat diterapkan pada penyelenggaraan Pemilukada 2015 mendatang.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur, pemungutan suara dalam Pemilukada dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 98 perppu tersebut mengatur, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik. Hadar menuturkan, hal itu berarti, perppu tidak mewajibkan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara elektronik. Meski demikian, kata dia, KPU tetap mengupayakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan hasil kajian. (dey/red)

Populer

Belum ada data.