Berita Terkini

Pengumuman Hasil TKD Seleksi CPNS KPU 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Pengumuman Nomor 1817/SJ/XI/2014 mengumumkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS, ditetapkan beberapa kriteria Nilai Ambang Batas TKD dari pelamar umum.Sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/4011/M.PAN-RB/10/2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014, maka KPU menetapkan beberapa hal. Pertama, peserta yang dinyatakan lulus TKD Seleksi CPNS Setjen KPU adalah peserta yang memenuhi  Nilai Ambang Batas TKD dan masuk dalam kuota peserta Tes Kompetensi Bidang (TKB). Kedua, peserta TKD yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Nilai Ambang Batas TKD dan berhak untuk mengikuti TKB Seleksi CPNS Setjen KPU Tahun 2014.Ketiga, peserta TKD yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas TKD dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya. (dd)Pengumuman  Nomor 1817/SJ/XI/2014, Pelaksanaan Tes KOmpetensi Bidang (TKB) dan Daftar Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS KPU Tahun 2014 klik di sini

Jelang Pemilukada Serentak, KPU Priotitaskan Susun Tiga PKPU

Jakarta, kpu.go.id- Memasuki akhir tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprioritaskan pembahasan dan penerbitan tiga peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015 mendatang. Tujuh PKPU lainnya tetap dibahas, namun pengesahannya menyusul. “Ada 10 PKPU. Semua kami bahas. Hanya ada tiga yang menjadi prioritas,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Rabu (5/11/2014).Tiga PKPU itu adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilukada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.Selain ketiga peraturan tersebut, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan Pemilukada di daerah masing-masing.Selain tiga Peraturan itu, KPU juga menyusun tujuh peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul. Tujuh regulasi itu adalah tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pemilukada; Pedoman Teknis Kampanye Pemilukada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilukada dan Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilukada.Selain itu ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada oleh PPK, PPS dan KPPS; dan Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilukada.Sebanyak 204 daerah otonomi akan menggelar Pemilukada serentak pada 2015 mendatang. 204 daerah itu terdiri dari 197 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Pemungutan suara akan digelar secara serentak seperti amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (dey/red)

KPU Terbitkan Surat Nomor 1667/KPU/XI/2014

Jakarta, kpu.go.id- Menyusuli Surat KPU Nomor 1600/KPU/X/2014 perihal Pelaksanaan Tahapan  Pemilukada Tahun 2015 serta menindaklanjuti  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, melalui Surat Nomor 1667/KPU/XI/2014, disampaikan hal-hal sebagai berikut: (dd)Surat KPU Nomor 1667/KPU/XI/2014 perihal Pelaksanaan Pemilukada Serentak Pasca Perpu Nomor 1 Tahun 2014 klik di sini

Jelang Pemilukada Serentak, KPU Priotitaskan Susun Tiga PKPU

Jakarta, kpu.go.id- Memasuki akhir tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprioritaskan pembahasan dan penerbitan tiga peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015 mendatang. Tujuh PKPU lainnya tetap dibahas, namun pengesahannya menyusul. “Ada 10 PKPU. Semua kami bahas. Hanya ada tiga yang menjadi prioritas,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Rabu (5/11/2014).Tiga PKPU itu adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilukada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.Selain ketiga peraturan tersebut, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan Pemilukada di daerah masing-masing.Selain tiga Peraturan itu, KPU juga menyusun tujuh peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul. Tujuh regulasi itu adalah tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pemilukada; Pedoman Teknis Kampanye Pemilukada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilukada dan Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilukada.Selain itu ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada oleh PPK, PPS dan KPPS; dan Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilukada.Sebanyak 204 daerah otonomi akan menggelar Pemilukada serentak pada 2015 mendatang. 204 daerah itu terdiri dari 197 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Pemungutan suara akan digelar secara serentak seperti amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU: 204 Daerah Gelar Pemilukada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata sebanyak 204 daerah otonomi akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pemilukada) secara serentak pada 2015. Selain daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir, 18 daerah otonomi baru juga akan menggelar Pemilukada 2015. "Setelah kami melakukan konfirmasi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditemukan ada 204 daerah yang akan melakukan Pemilukada pada 2015," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (5/11).204 daerah tersebut terdiri dari 197 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. Sebelumnya, terdapat perbedaan jumlah daerah yang akan menggelar Pemilukada 2015 antara data KPU dengan Kemendagri. KPU mencatat ada 188 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 2015.Tetapi, KPU memeriksa kembali data tersebut. KPU belum menghitung jumlah daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sejak 2012 hingga 2014.Di sisa waktu tahun 2014, KPU berupaya untuk mengejar penyusunan tiga peraturan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilukada di 2015. Ketiga peraturan tersebut adalah terkait Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilukada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Pekan Depan KPU Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Soal Pemilukada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran kementerian/lembaga (K/L) pemangku kepentingan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) pekan depan. Rapat tersebut penting digelar menyusul beberapa perubahan regulasi pilkada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.“Minggu depan, kami merencanakan pertemuan dengan instansi lain yang terkait dengan Pemilukada,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/11).Dia mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan rapat koordinasi dengan K/L yang materi pembahasannya lebih mendesak. Di antaranya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.Selain itu, lanjut Juri, KPU juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Rapat koordinasi dengan lembaga peradilan itu akan membahas sengketa hasil Pemilukada. Berdasarkan Perppu 1/2014, sengketa hasil Pemilukada tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi. Sengketa hasil Pemilukada diadili pengadilan tinggi daerah setempat.Mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu mengatakan, mengenai sengketa hasil Pemilukada, koordinasi juga akan membahas sengketa pemilu lainnya, seperti pencalonan. Ia menyatakan, berdasarkan pengalaman di beberapa daerah, terjadi benturan antara putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan institusi penegak hukum lain, misalnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Sebanyak 188 daerah yang terdiri dari tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota akan menggelar Pemilukada pada 2015 mendatang. Pemungutan suara di 188 daerah itu akan digelar serentak seperti perintah Perppu 1/2014. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Populer

Belum ada data.