Berita Terkini

Pemilukada e-Voting Perlu Kajian Komprehensif

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilian Umum (KPU) menyatakan tidak dapat serta merta menerapkan penggunaan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015. Penggunaan teknologi informasi dalam Pemilukada masih memerlukan kajian yang komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pemilu. “Untuk bisa memastikan kita ini siap bisa menggunakan teknologi informasi dalam Pemilukada dengan tanpa ada dampak atau permasalahan yang timbul, kita perlu mengkajinya dulu dengan baik. Kalau tidak ada kajian yang betul-betul lengkap, komprehensif, terstruktur, tidak bisa disimpulkan bisa atau tidak menggunakan teknologi informasi,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi “Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu” di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014). Dia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memang diberi otoritas untuk ikut menyiapkan penyelenggaraan Pemilukada. Karena itu, KPU pun berkepentingan atas penggunaan teknologi informasi. Hadar menuturkan, kajian itu untuk mengetahui kesiapan semua jajaran penyelenggara pemilu untuk  menggunakan teknologi informasi dalam Pemilukada. Selain itu, kajian juga untuk mengetahui apa dampak dan permasalahan yang dapat ditimbulkan mekanisme tersebut Dia menyampaikan, tim kajian akan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait pemilu dan penerapan teknologi. Di antaranya, kata Hadar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kelompok masyarakat sipil pemantau pemilu. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur, pemungutan suara dalam Pemilukada dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 98 perppu tersebut mengatur, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik. Hadar menuturkan, hal itu berarti, perppu tidak mewajibkan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara elektronik. Meski demikian, kata dia, KPU tetap mengupayakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan hasil kajian. (dey/red)

Surat KPU Nomor 1851/SJ/XI/2014 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat KPU Nomor 1851/SJ/XI/2014 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tanggal 10 November 2014. Tema upacara adalah "Pahlawanku Idolaku", dan agar seluruh Satker KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota  memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:Selengkapnya Surat KPU Nomor 1851/SJ/XI/2014 dan pidato Ketua KPU RI klik di sini

KPU Pertimbangkan 3 Alternatif Waktu Penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan tiga alternatif waktu penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pemilukada). KPU telah melakukan uji coba (exercise) tahapan demi tahapan Pemilukada atas tiga alternatif waktu itu. “Ada tiga exercise yang sudah dicoba untuk didiskusikan. Dari ketiganya sudah dihitung soal kemungkinan sengketa hasil dan Pemilukada putaran kedua,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kamis (7/11/2014)  di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Dia menyebutkan, ketiga alternatif itu adalah pemungutan suara serentak pada September, Oktober atau November 2015. Husni menyebutkan dalam excercise tiga alternatif itu KPU juga memperhitungkan kemungkinan pemungutan suara putaran kedua tetap dilangsungkan pada 2015 atau tahun berikutnya, yaitu 2016. KPU berinisiatif menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda Kemendagri sebagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015, Kamis (6/11/2014). Sebanyak 204 daerah akan menggelar Pemilukada secara serentak pada 2015. 204 daerah itu terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. (dey/red)

Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Pemilukada 2015 dalam APBD

Jakarta, kpu.go.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 2015 untuk memasukkan anggaran Pemilukada dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015-nya. Penganggaran tersebut dilakukan dengan koordinasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Pedoman kami sekarang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena itu, kami memberitahu kepada kepala-kepala daerah supaya menganggarkan APBD 2015 Pemilukada langsung tapi serentak. Ada 204 daerah,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan usai rapat koordinasi dengan KPU, Kamis (11/6/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Dia mengatakan, di sisi lain, KPU menginstruksikan kepada jajarannya di daerah yang akan melangsungkan Pemilukada 2015 untuk berkoordinasi dengan pemda. KPU, kata dia, harus mengusulkan kepada pemda terkait dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pemilukada. “Karena, yang menghitung (anggaran) kan KPU, kebutuhan dananya apa saja. Dan apalagi ada tambahan-tambahan (aturan) baru misalnya uji publik. Penganggarannya nanti disiapkan dana hibahnya kepada pemda di 204 daerah itu,” kata dia. Djohermansyah mengatakan, rapat dengan KPU salah satunya membahas soal anggaran Pemilukada. Berdasarkan Perppu 1/2014 ada beberapa kegiatan dalam tahapan Pemilukada yang anggarannya difasilitasi oleh KPU, di antaranya tahapan kampanye kandidat kepala daerah.  “Dikonsultasikan, bagaimana itu, dana-dana apa saja dan bagaimana itu dari segi cara-caranya (penyusunan dan pencairan anggaran),” kata Djohermansyah.KPU berinisiatif menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda Kemendagri sebagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015, Kamis (6/11/2014). Sebanyak 204 daerah akan menggelar Pemilukada secara serentak pada 2015. 204 daerah itu terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota.  (dey/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Persiapan Pemilukada, KPU Koordinasi dengan Kemendagri

Jakarta, kpu.go.id- Komsi Pemilihan Umum (KPU) berinisiatif menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015. Rapat digelar di Gedung KPU, Kamis (6/11/2014). “Kami ingin membahas secara detil Pemilukada seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam uraian itu, kami perlu mengundang pemerintah. Maka, KPU berinisiatif mengundang Kemendagri untuk membahasnya,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat.Ia mengatakan, rapat pertama dengan pemerintah pasca penerbitan Perppu 1/2014 itu masih membahas materi Pemilukada secara umum. Menurut Husni, rapat tersebut masih merupakan pembahasan awal. Dia mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar rapat yang membahas hal yang bersifat teknis. “Kami targetkan akan ada beberapa rapat yang membahas poin per poin,” kata mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, rapat tersebut lebih banyak mendengar paparan dari pihak Kemendagri. Dalam hal ini, Kemendagri diwakili Direktur Jenderal Otda Djohermansyah Djohan. Dia mengatakan, penjelasan dari pemerintah itu akan dijadikan acuan bagi KPU untuk menyusun regulasi terkait Pemilukada.Sebanyak 204 daerah akan menggelar Pemilukada secara serentak pada 2015. 204 daerah itu terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. (dey/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Populer

Belum ada data.